Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2020, selanjutnya dirinci dalam Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020, perguruan tinggi di Indonesia dihadapkan pada penyesuaian peringkat akreditasi dari 7 standar (A, B, C) menjadi 9 kriteria (Unggul, Baik Sekali, Baik).
Penyesuaian peringkat akreditasi ini menggunakan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) yang ditetapkan BAN-PT untuk masing-masing jenjang program studi. Untuk Universitas Brawijaya (UB), terdapat persyaratan ISK yang memerlukan perhatian bersama dan konsolidasi untuk bisa memenuhi syarat wajib dan syarat unggul, yaitu kualifikasi dosen dan rasio dosen-mahasiswa (RMD).
Di UB, beberapa fakultas memiliki program studi yang menghadapi kendala kualifikasi dosen dan RMD. Hal ini telah dilakukan analisis dan pemetaan RMD oleh Pusat Jaminan Mutu (PJM).
Hasil analisis PJM ini disampaikan dalam “Sosialisasi Analisis Pemetaan Rasio Dosen dan Mahasiswa Program Studi Universitas Brawijaya” pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2020. Acara yang digelar secara virtual (online meeting) ini dibuka oleh Rektor UB (Prof. Nuhfil Hanani) dan dilanjutkan dengan presentasi oleh Kepala Bidang Akreditasi Nasional PJM (Dr. Slamet Wahyudi) dan dilanjutkan dengan tanya jawab yang dipandu oleh Ketua LP3M (Ir. Achmad Wicaksono, M.Eng., Ph.D.). Acara sosialisasi ini dihadiri oleh 88 participants yang merupakan perwakilan pimpinan fakultas, jurusan dan program studi, khususnya bidang ilmu sosial humaniora (FH, FEB, FIA, FISIP, FIB, PPS dan Vokasi).
Selanjutnya, pada hari Kamis-Jum’at, tanggal 14-15 Mei 2020, dilanjutkan dengan Konsultasi Penyelesaian RMD masing-masing fakultas secara bergiliran dengan dihadiri pimpinan fakultas, jurusan dan program studi. Acara konsultasi ini dilaksanakan dengan tatap muka bertempat di Kantor Pusat UB, Lantai 8. Acara ini dipandu oleh Wakil Rektor Bidang Akademik (Prof. Aulanni’am), Ketua LP3M (Ir. Achmad Wicaksono, M.Eng., Ph.D.), Ketua PJM (Dr. Shinta Hadiyantina) dan oleh Kepala Bidang Akreditasi Nasional PJM (Dr. Slamet Wahyudi).
Dari hasil konsultasi tersebut, disepakati bahwa masing-masing fakultas harus melakukan penataan kembali dosen tetap program studi (DTPS) dan melakukan upaya-upaya untuk memperbaiki RMD di masing-masing program studi, serta memperbaiki database dosen dan mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). [SHT-YWES]