Universitas Brawijaya (UB) berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Salah satu wujud komitmen tersebut adalah dengan penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang berbasis risiko.
Pada hari Jumat 17 Mei 2024 Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) melakukan kegiatan reviu Standar Mutu Berbasis Risiko (SMBR) yang merupakan salah satu dokumen penting dari SPMI. Kegiatan reviu ini bertujuan untuk memastikan bahwa SMBR yang telah ditetapkan masih relevan dan efektif sehingga dapat dilakukan revisi pada beberapa bagian yang dianggap penting dalam mencapai tujuan mutu UB. Adapun peserta yang diundang adalah Ketua Gugus Jaminan Mutu (GJM) dan Sekretaris GJM dari masing-masing fakultas yang ada di UB.
Acara diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Prof. Widya Dwi Rukmi Putri, STP., M.P. selaku Sekretaris LPM menyampaikan bahwa kegiatan revieu SMBR UB yang melibatkan GJM bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait beberapa standar yang ditetapkan oleh beberapa Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), sehingga dapat diintegrasikan dalam revisi yang dilakukan.
Wakil Rektor Bidang Akademik UB, Prof. Dr. Ir. Imam Santoso, MP. menyampaikan arahan bahwa UB selalu berkomitmen melakukan perbaikan berkelanjutan dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah dengan menerapkan sistem manajemen mutu yang baik, termasuk mengintegrasikan pendekatan berbasis risiko dalam proses penjaminan mutu, serta memastikan bahwa proses dapat berjalan sesuai dengan indikator yang terdapat pada Standar Mutu Berbasis Risiko. Semua civitas UB harus cepat dalam beradaptasi karena risiko-risiko dalam pencapaian standar mutu dapat mengalami perubahan yang membutuhkan kemampuan berinovasi dalam pencapaian kinerjanya. Beliau mengapresiasi kepada tim LPM dan GJM yang telah bekerjasama dengan baik dalam mengawal dan melakukan updating penyempurnaan SMBR demi tercapainya tata kelola dan sistem penjaminan mutu yang terbaik bagi kampus tercinta.
Selanjutnya materi pertama dibawakan oleh Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Slamet Wahyudi, S.T., M.T. beliau menyampaikan terkait penyelarasan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dengan adanya Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi dan Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2024 tentang Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi, sehingga perlu adanya revisi SMBR dan lingkup AIM sesuai dengan perubahan yang ada.
Pada materi kedua disampaikan oleh Dra. Sri Wardhani. M.Si. selaku Kepala Pusat Akreditasi Nasional tentang diskusi reviu SMBR. SMBR UB terdiri dari 110 butir dan telah dibagi menjadi 18 bagian sesuai jumlah Tim GJM yang bertugas mereviu. Selama diskusi sangat banyak masukan yang diberikan oleh tim GJM sehingga menjadi perhatian lebih lanjut oleh pimpinan LPM serta jajaran pimpinan terkait di UB.
Setelah ishoma acara dilanjutkan oleh pembahasan perumusan ruang lingkup AIM Tingkat Fakultas, Departemen dan Program Studi yang dibawakan oleh Kepala Pusat AIM, Eko Setiawan, S.T., M.T., M.Eng., Ph.D. Ruang lingkup AIM ini sangat perlu menjadi pembahasan bersama karena dengan adanya perubahan Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) serta adanya peraturan terbaru Kemendikbudristek dan BAN-PT, sehingga diperlukan kesepakatan bersama. Lingkup AIM ini disesuaikan dengan kebutuhan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) UB. Dalam pembahasan kali ini ada penambahan beberapa lingkup AIM salah satunya Indikator Kinerja Tambahan (IKT), Rencana pembelajaran semester (RPS), updating website dan lain sebagainya.
Peserta kegiatan sangat berantusias dalam diskusi harapannya melalui reviu ini, tim Penjaminan Mutu baik LPM maupun GJM dapat mengevaluasi dan memperbaiki berbagai standar yang telah ditetapkan, serta memastikan bahwa seluruh proses dan kegiatan yang ada di UB berjalan dengan efektif dan efisien. Sedangkan untuk penetapan ruang lingkup AIM untuk Fakultas, Departemen dan Program Studi lebih fokus pada pelaksanaan tindak lanjut dari temuan hasil audit eksternal saja agar tidak beririsan dengan lingkup audit dari unit lain serta mengantisipasi keluhan dari auditee terkait permintaan data yang berulang-ulang. (WDR – MLN /LPM)