Universitas Brawijaya sebagai bagian dari institusi publik harus tunduk dan patuh terhadap segala ketentuan yang berlaku terkait penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi (tri dharma PT). Salah satu bentuk kepatuhan tersebut adalah menjalani dan melaksanakan audit, baik internal maupun eksternal. Hasil audit tersebut merupakan masukan untuk perbaikan berkelanjutan bagi pengelola dan penyelenggara pendidikan tinggi di Universitas Brawijaya.
Audit internal di Universitas Brawijaya merupakan mandat bagi PJM dan Satuan Pengawas Internal (SPI). Sedangkan audit eksternal diselenggarakan oleh beberapa lembaga secara berkala. Sebagai organisasi yang menerapkan sistem manajemen mutu (SMM) ISO 9001, maka UB secara berkala menjalani evaluasi terhadap implementasi SMM ISO 9001. Sertifikasi SMM ISO 9001 di UB menggunakan jasa badan sertifikasi ISO, yaitu Lloyd’s Register Quality Assurance (LRQA). Lembaga lain yang melakukan audit secara berkala adalah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), Badan Akreditasi/Sertifikasi Internasional, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Irjen) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). BPK melakukan pemeriksaan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa yang ditunjuk oleh undang-undang untuk melakukan audit terhadap lembaga-lembaga pemerintah/instansi yang menggunakan dana APBN, sedangkan KAP merupakan amanat yang ada pada ketentuan pemeritah dalam rangka pemenuhan UB sebagai lembaga yang berstatus BLU, maka harus dilakukan audit oleh KAP.
Audit Internal Mutu (AIM)
Audit Internal Mutu (AIM) adalah pemeriksaan sistematik dan independen untuk mengetahui apakah implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) efektif dan sesuai perencanaan yang dilakukan oleh unit kerja di UB. AIM di UB dilakukan untuk memeriksa kesesuaian antara standar mutu yang ditetapkan, dalam Sistem Manajemen Mutu (SMM) Akademik, Keuangan dan Administrasi dengan pelaksanaannya oleh unit kerja di UB.
Audit Internal Mutu (AIM) sangat bermanfaat untuk:
- Membantu mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian yang telah dan atau sedang terjadi, serta hal-hal yang kemudian hari mempunyai kecenderungan untuk menimbulkan masalah (terjadi ketidaksesuaian).
- Menjamin kesesuaian sistem terdokumentasi terhadap persyaratan standar yang diacu.
- Menjamin kesesuaian aktivitas yang diterapkan dengan sistem terdokumentasi.
- Menjamin konsistensi penerapan sistem.
- Memastikan keefektifan penerapan sistem.
- Meningkatkan/mengembangkan sistem.
Mekanisme AIM di UB
Audit Eksternal
Sebagai organisasi yang menerapkan sistem manajemen mutu (SMM) berbasis ISO 9001, maka PJM secara berkala menjalani evaluasi terhadap implementasi SMM ISO 9001 oleh pihak eksternal, yaitu, badan sertifikasi ISO Lloyd’s Register Quality Assurance (LRQA).
Kegiatan evaluasi dilakukan berkala setiap 6 bulan, yaitu melalui asesmen sebelum sertifikasi dan surveillance program setelah sertifikasi. Kegiatan ini berlangsung selama kontrak sertifikasi yaitu dalam waktu tiga tahun, mulai tahun 2011 s.d 2014. Pada tahun 2014, telah dilakukan renewal certification yang pertama hingga tahun 2017. Selanjutnya pada tahun 2017 telah dilakukan renewal certification yang kedua hingga masa peralihan ISO 9001:2008 berakhir pada September 2018 dan harus berganti (updating) ke ISO 9001:2015.