Pendampingan

Layanan pendampingan yang disediakan oleh Pusat Jaminan Mutu (PJM) berupa penyediaan narasumber dan technical assisstance atau tenaga ahli tentang SPMI dan akreditasi BAN-PT.

Layanan pendampingan ini dari segi waktu, biaya dan kebutuhan narasumber/tenaga ahli ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak/institusi pengguna layanan (stakeholders) dengan Sekretariat PJM.

Untuk menggunakan layanan ini, stakeholders dapat menghubungi Sekretariat PJM dengan alamat seperti di menu Kontak.