Terbitnya peraturan-peraturan baru tentang akreditasi program studi (APS) dan mekanismenya, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah menyiapkan perangkat (instrumen) dan sumberdaya untuk bisa menjangkau semua jenjang, jenis dan kualifikasi program studi di seluruh Indonesia.
Salah satu perangkat tersebut adalah Instrumen Suplemen Konversi (ISK) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2020. Instrumen ini merupakan perangkat yang digunakan BAN-PT untuk melakukan perpanjangan status akreditasi sekaligus menetapkan peringkat akreditasi sesuai Instrumen Akreditasi Program Studi 9 Kriteria (IAPS 4.0), yaitu peringkat Unggul, Baik Sekali dan Baik.
Universitas Brawijaya (UB) yang memiliki 174 program studi “aktif” telah melakukan upaya-upaya sosialisasi ISK secara berjenjang kepada Pimpinan UB, Pimpinan Fakultas (UPPS) dan Pimpinan PS, serta memberikan klinik-klinik (pendampingan) terhadap PS-PS dalam penyusunan ISK.
Secara khusus, melalui Instruksi Rektor UB, terdapat 80 PS terakreditasi Peringkat “A” (selain PS bidang ilmu kesehatan) yang diwajibkan mengajukan ISK di tahun 2021 dan 2022. Kewajiban ini juga dalam rangka mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) PTN yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Selain upaya-upaya tersebut, PJM juga melakukan evaluasi rutin melalui Audit Internal Mutu (AIM) untuk melihat kesiapan seluruh PS dalam memenuhi persyaratan ISK. Hasil-hasil AIM terkait ISK telah disampaikan kepada Pimpinan UB dan Pimpinan Fakultas (UPPS) untuk dapat ditindaklanjuti dan diupayakan solusi pemenuhannya. (ywes)
Berikut ini materi sosialisasi ISK di UB (download link memerlukan autentifikasi menggunakan akun e-mail official):