Menu Tutup

Persyaratan Pencairan Dana Bantuan Operasional Akreditasi Prodi

Dalam upaya peningkatan Akreditasi PS (Program Studi) di Universitas Brawijaya, maka PJM (Pusat Jaminan Mutu) memberikan bantuan dalam penyusunan borang akreditasi dan bantuan dana untuk visitasi akreditasi, tetapi semua itu mempunyai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, syarat dan ketentuannya sebagai berikut

A.  Syarat – Syarat  Pengajuan  Bantuan dana  Penyusunan Borang Akreditasi.

  1. Prodi mengajukan bantuan dana penyusunan borang akreditasi kepada  Wakil Rektor II dengan melampirkan  bukti tanda terima  dokumen atau berita acara/ validasi  dari  Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/LAM-PTKes
  2. Pengajuan sudah di setujui oleh Wakil  Rektor II dengan mendisposisi pada  Kepala  Biro Keuangan.
  3. Kepala Biro Keuangan memeriksa dan mendisposisikan kepada Kabag. Keuangan.
  4. Kabag Keuangan mendisposisi kepada  Kasubag.Pengeluaran, Kasubag Pengeluaran mendisposisikan pada Pusat Jaminan Mutu  Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan mutu (LP3M) .
  5. Ketua / Sekretaris LP3M  membuat Surat Perintah Membayar kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu  (BPP) PJM
  6. BPP PJM  membayarkan  bantuan dengan ketentuan yang berlaku untuk tahap pertama. Sebesar  70%  dan 30 % sisanya diberikan apabila SPJ dan bukti pendukung telah lengkap.

Syarat pencairan PS menyerahkan  laporan kegiatan  sebanyak 3 rangkap.

Laporan kegiatan terdiri dari.

1.       Latar belakang.

2.       Tujuan.

3.       Pelaksanaan kegiatan.

4.       Tempat dan Jadwal Pelaksanaan.

5.       Anggaran .

Lampiran.

  1. Penggunaan  dana bantuan untuk membayar Honorarium Penyusun dan Tim Pendukung  dibayarkan pajak sesuai dengan pangkat dan Golongan  Gol.I dan II. Rp. 0. Golongan III dibayarkan Pajak 5% dan  Golongan IV dibayarkan Pajak  sebesar 15 %.
  2. Untuk Pembelian konsumsi  dan  jasa dibayarkan pajak 2 % dari Pembelian dan harus dilampiri  daftar  Hadir..
  3. PS membuat  DRK  untuk masing – masing transaksi dan di legaliasi oleh toko,  dan  diketahui  oleh Ketua  Program Studi  atau pejabat yangbertanggungjawab.
  4. Apabila sudah lengkap  dokumen di Jilid dan dikirimkan ke PJM.
  5. PJM mencairkan bantuan dana  yang 30 %

B.  Syarat – Syarat  Pengajuan  Bantuan dana  Visitasi  Akreditasi.

  1. Prodi Mengajukan bantuan dana penyusunan borang akreditasi kepada  Wakil Rektor II dengan melampirkan  bukti tanda terima  dokumen atau berita acara/ validasi  dari  Badan Akreditasi Nasional Perguruan tinggi (BAN-PT)/LAM-PTKes
  2. Pengajuan sudah di setujui oleh Wakil  Rektor II dengan mendisposisi pada  Kepala  Biro Keuangan.
  3. Kepala Biro Keuangan memeriksa dan mendisposisikan kepada Kabag. Keuangan.
  4. Kabag Keuangan mendisposisi kepada  Kasubag.Pengeluaran, Kasubag Pengeluaran mendisposisikan Pada Pusat Jaminan Mutu  Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan mutu (LP3M) .
  5. Ketua / Sekretaris LP3M  membuat Surat Perintah Membayar Kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu  PJM
  6. BPP PJM  membayarkan  bantuan dengan ketentuan yang berlaku untuk tahap pertama. Sebesar  70%  dan 30 % sisanya diberikan apabila SPJ dan bukti pendukung telah lengkap.

Syarat- Syarat  SPJ yang dikumpulkan terdiri dari 3 rangkap.

Laporan kegiatan Terdiri dari.

1.       Latar belakang.

2.       Tujuan.

3.       Pelaksanaan kegiatan.

4.       Tempat dan Jadwal Pelaksanaan.

5.       Anggaran .

6.       Berita Acara  Visitasi Akreditasi

Lampiran.

  1. Penggunaan dana bantuan untuk  membayar Honorarium Penyusun dan Tim Pendukung  dibayarkan pajak sesuai dengan pangkat dan Golongan  Gol.I dan II. Rp. 0. Golongan III dibayarkan Pajak 5% dan  Golongan IV dibayarkan Pajak  sebesar 15 %.
  2. Untuk Pembelian konsumsi  dan  jasa dibayarkan pajak 2 % dari Pembelian dan harus dilampiri  daftar  Hadir..
  3. PS membuat  DRK  untuk masing – masing transaksi dan di legaliasi oleh toko,  dan  diketahui  oleh Ketua  Program Studi  atau pejabat yangbertanggungjawab.
  4. Apabila sudah lengkap  dokumen di Jilid dan dikirimkan ke PJM.
  5. PJM mencairkan bantuan dana  yang 30 %.
Posted in Berita