Keterkaitan yang sangat erat antara sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dan sistem penjaminan mutu eksternal (SPME) melatarbelakangi terbitnya Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan ini juga merupakan muara dari peraturan sebelumnya tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan peraturan tentang akreditasi program studi dan Perguruan Tinggi.
Peraturan tersebut merupakan guideline dalam pengembangan SPMI di masing-masing PT. Meskipun berupa guideline, peraturan tersebut mensyaratkan beberapa hal yang harus dipenuhi oleh PT dalam membangun sistem terintegrasi kegiatan penjaminan mutu.
Berdasarkan hal itu, maka Universitas Brawijaya (UB) merespon persyaratan tersebut dengan menetapkan program dan serangkaian kegiatan untuk menerapkan SPMI UB “yang baru”. Program awal yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi kebijakan tentang SPMI dan persyaratan dokumentasi yang harus dipenuhi.
Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2017, bertempat di Ruang Jamuan Gedung Kantor Pusat Lantai 6. Kegiatan ini ditujukan bagi para pimpinan tingkat universitas dan fakultas, beserta Tim PJM dan Tim GJM.
Kegiatan sosialisasi ini membawakan materi tentang kebijakan nasional SPMI yang disampaikan oleh Achmad Wicaksono, PhD. dan materi tentang sistem dokumentasi SPMI yang disampaikan oleh Dr. Shinta Hadiyantina. Materi sosialisasi dapat diunduh di bagian bawah posting artikel ini. Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan awal dari kegiatan-kegiatan berikutnya dalam rangka membudayakan penjaminan mutu hingga level organisasi terkecil.
Berikut ini adalah materi sosialisasi yang dapat diunduh dengan menggunakan akun official:
- Kebijakan SPMI
- Penyusunan SOP
- Template SOP
- Kode Dokumen SPMI
- Skema Klasifikasi Arsip UB