Auditor Internal

Auditor Internal Universitas Brawijaya (UB) adalah bagian dari struktur organisasi universitas yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan, penilaian, dan pengawasan internal atas kegiatan dan sistem operasional di dalam universitas. Tujuannya adalah memastikan bahwa segala aktivitas yang dilakukan sesuai dengan kebijakan, prosedur, peraturan, serta standar yang berlaku, baik internal maupun eksternal.

Secara umum, tugas utama Auditor Internal UB meliputi :

  1. Audit Kepatuhan: Memastikan bahwa semua proses dan kegiatan di universitas mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku;
  2. Audit Operasional: Mengevaluasi efisiensi dan efektivitas dari proses-proses yang ada dalam rangka mencapai tujuan universitas;
  3. Audit Keuangan: Memeriksa akurasi laporan keuangan dan pengelolaan dana yang ada;
  4. Pencegahan dan Deteksi Kecurangan: Melakukan upaya pencegahan serta mendeteksi jika terjadi tindakan yang tidak sesuai.

Selain melakukan audit secara berkala, Auditor Internal UB juga memberikan rekomendasi perbaikan serta membantu dalam pengembangan sistem pengendalian internal yang lebih baik di lingkungan universitas.