Akreditasi Nasional

Salah satu definisi perguruan tinggi bermutu adalah menetapkan standar dan mampu memenuhinya. Standar yang dimaksud adalah Standar SPMI. Selain itu, perguruan tinggi juga wajib memenuhi standar-standar eksternal yang menjadi bagian dalam Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), yaitu pengakuan di tingkat nasional dan internasional.

Sehingga skema penjaminan mutu Universitas Brawijaya (UB) menggabungkan pemenuhan SPMI dan SPME untuk mencapai mutu yang dicita-citakan.

Skema Penjaminan Mutu UB

 

 

 

 

 

 

 

 

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) tingkat nasional yang menjadi acuan UB adalah sistem akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Keduanya merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan asesmen terhadap input, proses, output, dan outcome perguruan tinggi di Indonesia.

Sifat wajib akreditasi nasional ini menjadikan UB harus menyesuaikan seluruh kebijakan dan pengelolaan PT untuk pemenuhan persyaratan akreditasi nasional.

Dengan adanya kewajiban akreditasi untuk program studi dan perguruan tinggi, maka Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) memperoleh mandat untuk mengendalikan penerapan standar akreditasi, sehingga kualifikasi program studi dan institusi meningkat.

Untuk menjalankan mandat tersebut, LPM memiliki Pusat Akreditasi Nasional yang bertugas memantau, mereview dan menyediakan pendampingan pengajuan usulan akreditasi. Pusat Akreditasi Nasional memiliki Program Kerja dan SOP Pendampingan Penyusunan Dokumen, Simulasi Visitasi dan Pengajuan Usulan Akreditasi Nasional Program Studi.

Mekanisme Pendampingan Akreditasi PS

Komitmen Universitas Brawijaya untuk meningkatkan kualifikasi akreditasi PS juga diwujudkan dalam Peraturan Rektor UB Nomor 56 Tahun 2020 tentang Dana Bantuan Operasional Akreditasi Nasional Program Studi.

  • Instrumen Akreditasi Program Studi terbaru dan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) oleh BAN-PT dapat diunduh disini. Mekanisme konversi peringkat akreditasi menggunakan ISK mengikuti Peraturan BAN-PT Nomor 27 Tahun 2022.
  • Panduan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA) oleh BAN-PT dapat diunduh disini.
  • Borang Data Kuantitatif atau Sheet Pengusul (.xls) untuk Pengajuan Akreditasi BAN-PT dapat diunduh disini.
  • Borang Data Kuantitatif atau Sheet Pengusul (.xls) untuk Pengajuan ISK BAN-PT dapat diunduh disini: [D-3] [D-4] [S-1] [S-2] [S-3]
  • Borang Data Kuantitatif atau Sheet Pengusul (.xls) untuk IPEPA BAN-PT dapat diunduh disini: [D-3] [D-4] [S-1] [S-2] [S-3]
  • Dokumen Dukung Tingkat Universitas dapat diunduh DISINI.

 

Akreditasi Institusi

Universitas Brawijaya mengawali pengajuan akreditasi institusi perguruan tinggi (AIPT) pada tahun 2007. Pada tahun itu, akreditasi institusi belum merupakan kewajiban (bersifat sukarela), namun dengan komitmen Pimpinan Institusi, maka UB berupaya mendapatkan pengakuan BAN-PT. Pada tahun 2007, UB mendapatkan pengakuan BAN-PT dengan peringkat akreditasi “B”.

Tidak puas dengan hasil akreditasi tahun 2007 dan dengan memperhatikan masukan Asesor BAN-PT, maka pada tahun 2008, UB mengajukan re-akreditasi institusi. Sehingga pada tahun 2008, UB mendapatkan akreditasi institusi dengan Peringkat “A”.

Pada tahun 2013, UB menjalani re-akreditasi institusi, namun mengalami penurunan dari peringkat “A” ke Peringkat “B”. Adanya mekanisme surveilen banding atas hasil akreditasi, maka UB mengajukan banding dan disetujui BAN-PT untuk dilakukan asesmen ulang. Sehingga pada tahun 2014, UB mendapatkan akreditasi institusi dengan Peringkat “A”. Peringkat ini dapat dipertahankan pada re-akreditasi institusi tahun 2018.

Pada tahun 2022, dengan adanya instrumen akreditasi yang baru dan adanya mekanisme konversi peringkat akreditasi, maka UB mengajukan konversi menggunakan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) dan berhasil mendapatkan pengakuan dengan Peringkat “Unggul” berdasarkan Keputusan BAN-PT Nomor 957/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/PT/XI/2023. < Klik Link Sertifikat

 

Program Studi di Universitas Brawijaya

Proporsi Program Studi di UB

Tahun 2023, jumlah program studi di Universitas Brawijaya sebanyak 185 PS aktif (semua jenjang). Proporsi program studi terbesar ada pada jenjang sarjana sebanyak 78 PS. Selanjutnya jenjang magister sebanyak 47 PS, jenjang doktoral sebanyak 25 PS, jenjang spesialis satu sebanyak 20 PS, jenjang profesi sebanyak 10 PS, dan jenjang diploma D-3 3 PS dan D-4 sebanyak 2 PS.

Proporsi Peringkat Akreditasi PS (20 Desember 2023)

Dalam hal akreditasi nasional, PS-PS di UB seluruhnya telah terakreditasi. Dari 184 PS di UB tersebut, 120 PS diantaranya telah terakreditasi dengan peringkat Unggul dan 23 PS terakreditasi  A.

Daftar PS di UB

NamaJumlah Persen
Akreditasi A2312,5%
Akreditasi B2010,9%
Akreditasi C00,00%
Akreditasi Minimum63,3
Unggul12065,2%
Baik Sekali21,1%
Baik137,1%
Total184100,0%