Struktur Organisasi

Untuk mencapai keberhasilan misi tersebut, LPM UB mengembangkan struktur organisasi yang terdiri dari ketua, sekretaris, bidang tata usaha, deputi, dan pusat. Selain itu, LPM UB juga mewadahi kelompok auditor internal, kelompok asesor nasional dan kelompok asesor internal akreditasi internasional. Susunan organisasi LPM ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Rektor UB Nomor 61 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur yang Berada di Bawah Rektor.

Perkembangan Susunan Organisasi LPM UB sejak berdiri tahun 2005 hingga saat ini dapat dilihat pada kumpulan Keputusan Rektor UB dan Peraturan Rektor UB tentang LPM UB di tautan ini.

Struktur Organisasi LPM

Tim LPM UB yang terlibat dalam organisasi dapat dilihat di halaman Sumber Daya Manusia.

Sesuai struktur organisasi LPM UB menetapkan tugas  pokok  dan  fungsi masing-masing personil sebagai berikut:

Ketua

  1. Menjadi pimpinan puncak (top management) bagi implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 di LPM UB.
  2. Melakukan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh setiap Deputi dan Ketua Pusat pada LPM UB.
  3. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas LPM UB dan melaporkannya kepada Rektor.

Sekretaris

  1. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran.
  2. Mewakili Ketua apabila ditugaskan oleh Ketua/Pimpinan diatasnya.
  3. Pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan LPM.
  4. Pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan LPM.
  5. Pengelolaan barang milik UB atau milik negara di lingkungan LPM.
  6. Fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan LPM.

Deputi Akreditasi Organisasi dan Pendidikan

  1. Perencanaan kebijakan dan anggaran akreditasi organisasi dan akreditasi pendidikan.
  2. Penyelenggaraan dan pengembangan akreditasi organisasi dan akreditasi pendidikan.
  3. Koordinasi penyelenggaraan dan pengembangan akreditasi organisasi dan akreditasi pendidikan.
  4. Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan dan pengembangan akreditasi organisasi dan akreditasi pendidikan.
  5. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang akreditasi organisasi dan akreditasi pendidikan.

Deputi Pemeringkatan

  1. Perencanaan kebijakan dan anggaran pemeringkatan.
  2. Penyelenggaraan dan pengembangan pemeringkatan.
  3. Koordinasi penyelenggaraan dan pengembangan pemeringkatan.
  4. Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan dan pengembangan pemeringkatan.
  5. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemeringkatan.

Kepala Pusat SPMI

  1. Melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang sistem penjaminan mutu internal.
  2. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Deputi Akreditasi Organisasi dan Pendidikan, serta Ketua LPM

Kepala Pusat AIM

  1. Melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang audit internal mutu.
  2. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Deputi Akreditasi Organisasi dan Pendidikan, serta Ketua LPM.

Kepala Pusat Akreditasi Nasional

  1. Melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang akreditasi nasional.
  2. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Deputi Akreditasi Organisasi dan Pendidikan, serta Ketua LPM.

Kepala Pusat Akreditasi Internasional

  1. Melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang akreditasi internasional.
  2. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Deputi Akreditasi Organisasi dan Pendidikan, serta Ketua LPM.

Kepala Pusat Reputasi Nasional

  1. Melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang reputasi nasional.
  2. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Deputi Pemeringkatan dan Ketua LPM.

Kepala Pusat Reputasi Internasional

  1. Melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang reputasi internasional.
  2. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Deputi Pemeringkatan dan Ketua LPM.

Staf Pendukung

  1. Membantu pengelolaan kegiatan sekretariat, sistem dokumentasi, sumber daya manusia, keuangan, aset, sistem informasi, dan management review.
  2. Membantu perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut program LPM sesuai mandat.
  3. Membantu pekerjaan lain terkait tugas LPM.