Kebijakan nasional tentang penjaminan mutu telah memberikan arahan bagi pengelola perguruan tinggi untuk mengembangkan model penjaminan mutu. Beberapa kebijakan yang ditetapkan pemerintah tersebut antara lain:
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan kebijakan tersebut, maka skema penjaminan mutu perguruan tinggi di Indonesia dibagi menjadi dua bagian, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh masing-masing perguruan tinggi dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang ditetapkan oleh pemerintah melalui mekanisme akreditasi. Selain itu, bahwa kegiatan SPMI ditetapkan untuk diupayakan guna memenuhi kebutuhan SPME.
Skema Penjaminan Mutu PT
Skema SPMI dan SPME tersebut memiliki persamaan mendasar yaitu penetapan standar mutu yang menjadi ukuran keberhasilan penjaminan mutu perguruan tinggi. Perguruan tinggi sebagai satuan kerja di bawah kementerian, memiliki kewajiban yang sama dan setara dalam menerapkan dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan tersebut. Pemenuhan standar mutu tersebut diterjemahkan dalam bentuk kebijakan internal perguruan tinggi yang bervariasi sesuai model sistem manajemen yang digunakan.
Universitas Brawijaya (UB) sebagai salah satu perguruan tinggi (PT) model dalam penerapan SPMI, telah menjalankan kegiatan penjaminan mutu sistemik sejak tahun 2007. Sejak saat itu hingga saat ini (2016), Universitas Brawijaya telah melakukan pengembangan SPMI, baik dari aspek lingkup maupun mekanismenya. Strategi pengembangan SPMI UB ini mengandung praktek baik yang dapat disebarluaskan kepada PT lain yang sedang dalam proses pengembangan sistem dan dalam upaya peningkatan kinerja PT memenuhi SPME. Semangat UB untuk menyebarluaskan praktek baik penjaminan mutu ini yang mendorong dicetuskannya kegiatan UB Berbagi dalam bentuk klinik atau konsultasi strategi penerapan SPMI dan pemenuhan SPME untuk PT di tanah air.
Hasil evaluasi akreditasi perguruan tinggi dan program studi oleh Direktorat Penjaminan Mutu Ditjen Dikti Kemristekdikti, menunjukkan bahwa masih banyak program studi di Indonesia bagian tengah dan timur yang terakreditasi C oleh BAN-PT. Salah satunya adalah Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) (Gambar 2). Berdasarkan hal tersebut, serta dengan pertimbangan biaya, maka kegiatan UB Berbagi ini memilih tempat di Kota Kupang, sebagai perwakilan tempat strategis dan terjangkau bagi PT di NTT.
Konsentrasi program studi terakreditasi “C” berdasarkan wilayah (Sumber: Presentasi Direktur Penjaminan Mutu Ditjen Dikti berdasarkan data akreditasi BAN-PT Desember 2015)
Tujuan kegiatan UB Berbagi ini adalah sharing pengalaman penerapan dan strategi pengembangan SPMI yang ada di UB kepada PT di NTT, serta memberikan klinik konsultasi strategi penerapan SPMI untuk mendukung kebutuhan SPME.
Kegiatan UB Berbagi ini dibatasi berupa presentasi, diskusi dan konsultasi SPMI/SPME bagi PT yang ada di Propinsi NTT, terutama kepada PT dengan peringkat akreditasi intitusi (AIPT) dan program studi (APS) maksimal C, baik PTN maupun PTS. Kegiatan ini tidak memungut biaya kepada peserta, sementara transportasi dan akomodasi di luar kegiatan menjadi tanggungan peserta.
Kegiatan UB Berbagi ini dirancang dengan durasi waktu dua hari, yaitu pada hari Kamis dan Jum’at, tanggal 26 dan 27 Januari 2017. Tempat kegiatan direncanakan di Hotel Neo Eltari, Jl. Piet A Tallo, Oesapa, Kota Kupang.
Kegiatan ini dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama (Kamis, 26 Januari 2017) adalah penyampaian materi dan diskusi tentang kebijakan-kebijakan nasional terkait penjaminan mutu dan praktek baik penerapan SPMI di UB. Tahap kedua (Jum’at, 27 Januari 2017) adalah klinik/konsultasi tentang SPMI dan SPME untuk kelompok program studi dan PT dengan permasalahan serupa.
Kegiatan di tahap pertama diisi oleh empat pembicara dari UB yang dibagi dalam dua sesi panel dengan dipandu oleh moderator. Penyampaian materi dibuat panel untuk dapat memberikan waktu yang cukup bagi peserta untuk tanya-jawab dengan pembicara.
Lokasi Hotel Neo Eltari Kupang
Kegiatan di tahap kedua diisi oleh enam orang fasilitator UB. Peserta dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu kelompok SPMI dan kelompok SPME. Masing-masing kelompok didampingi oleh tiga fasilitator. Masing-masing kelompok berdiskusi dan konsultasi tentang SPMI dan SPME. Pembagian kelompok peserta didasarkan pada Need Assessment (terlampir) yang dikumpulkan ke PJM UB oleh peserta pada saat pendaftaran.
Peserta kegiatan adalah perwakilan perguruan tinggi se-Nusa Tenggara Timur. Masing-masing wakil perguruan tinggi dibatasi maksimal dua (2) orang dosen yang mendapat mandat sebagai pengembang SPMI atau tim akreditasi PS di PTnya. Jumlah peserta dibatasi sebanyak 40 orang. Saat kuota tersebut terpenuhi, maka pendaftaran ditutup. Setiap peserta diharuskan mengisi form kesediaan mengikuti kegiatan hingga selesai, serta untuk mendukung efektifitas kegiatan maka setiap perwakilan PT diharuskan mengisi kuisioner Need Assessment yang sudah harus disampaikan ke sekretariat PJM melalui email [email protected] sebelum tanggal 21 Januari 2017. Fasilitas yang disediakan bagi peserta antara lain: sharing kit, snack dan makan siang, serta sertifikat.
Untuk keperluan komunikasi, maka ditetapkan contact person yaitu Sdr. Yudie Wiro Eko Setyawan, S.Si.; Nomor ponsel 081555-651356; Telpon Kantor dan Faksimil 0341-575797; Alamat E-mail [email protected], [email protected]; Alamat Sekretariat di Gedung Layanan Bersama, Lantai 3, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M), Jl. Veteran, Malang, JATIM, 65145.
Berikut ini link download susunan acara, form pendaftaran dan kuisioner:
- Susunan Acara UB Berbagi
- Formulir Pendaftaran Peserta UB Berbagi
- Kuisioner Need Assessment UB Berbagi